Plt. Penyelenggara Syariah Serahkan Secara Simbolis Kartu NPWZ kepada UPZ Kemenag Kuansing

Kuansing (Inmas), Semenjak rolling pejabat yang terjadi di Kementerian Agama kabupaten Kuantan Singingi beberapa waktu yang lalu, salah satu jabatan yang masih kosong hingga kini adalah Penyelenggara Syariah. Untuk sementara waktu jabatan tersebut masih dipegang oleh plt, yang ditugaskan kepada Kasi Bimas Islam H. Bakhtiar, S.Ag,MH.

Pada acara Launching Zakat Profesi bagi Penerima Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dilaksanakan di Aula Kantor kementerian Agama kabupaten Kuantan Singingi pada hari Kamis (27/12/2018), Plt. Penyelenggara Syariah menyerahkan secara simbolis kartu Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) kepada Kasubbag TU H. Armadis, S.Ag yang juga menjabat sebagai ketua UPZ Kemenag Kuansing.

Kartu NPWZ ini nantinya akan dibagikan kepada seluruh pegawai yang telah membayarkan zakat Tukin atau TPG nya kepada UPZ Kemenag Kuansing, hal ini adalah sebagai bukti bahwa pegawai yang bersangkutan telah merelakan sebagian hartanya untuk dizakatkan.

Penyerahan secara simbolis tersebut disaksikan langsung oleh seluruh pegawai yang hadir, yang terdiri dari seluruh Kepala Seksi, Kepala KUA se kabupaten Kuansing, Kepala Madrasah Aliyah, Kepala Madrasah Tsanawiyah, Kepala MI, penyuluh, penghulu, pengawas madrasah, dan pegawai Kemenag Kuansing.

“Potensi zakat yang dikumpulkan dari Kemenag Kuansing dalam satu bulannya bisa mencapai 42 juta, ini merupakan jumlah uang yang cukup banyak dan akan memberikan manfaat yang besar bila dikelola dengan baik, oleh sebab itulah kita mempercayakannya kepada Baznas,” jelas plt. Penyelenggara Syariah dalam kata sambutannya.

“Salah satu tujuannya dibuat acara launching zakat ini adalah untuk memotivasi orang-orang yang wajib zakat agar mau membayarkan zakat hartanya, dan kita sebagai orang Kementerian Agama harus bisa menjadi contoh teladan yang baik dalam hal ini,” ujarnya lebih lanjut sambil memberikan semangat.

Meskipun kartu NPWZ ini tidak bisa digunakan untuk keperluan lainnya, namun kartu ini bisa jadi sebagai sebuah identitas bahwa orang tersebut telah dikenai wajib zakat. Pada dasarnya manfaat zakat itu akan kembali kepada orang yang mengeluarkan zakat, jadi tidak ada istilah rugi karena telah membayar zakat. (N/R)

Anda mungkin juga berminat