Kegiatan Penyusunan Keputusan dan Instrumen Kementerian Agama Hadirkan Narasumber dari Kanwil

Kuansing (Inmas), Kegiatan Penyusunan Keputusan dan Instrumen Kementerian Agama yang diadakan di Aula Kantor Kementerian Agama kabupaten Kuantan Singingi pada hari Jum’at siang (15/03/2019), menghadirkan narasumber langsung dari Kanwil Kemenag Provinsi Riau, beliau adalah Kasubbag Hukum dan FKUB H. Anasri Nurdin, MA.

Bersama H. Anasri ikut serta juga dua orang pegawai Kanwil lainnya, yang tujuannya untuk mensupport materi yang akan disampaikan. Duduk dibangku depan bersama dengan narasumber Kasubbag TU H. Armadis, S.Ag, yang juga ikut menemani sampai acara selesai.

Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang diambil dari tiap seksi atau ruangan yang ada di Kemenag Kuansing, dan juga dari madrasah negeri dan swasta di kabupaten Kuansing yang keseluruhanya berjumlah sekitar 17 orang.

Sebagai orang yang telah lama berkicimpung dalam dunia kepegawaian dan administrasi, pada hari itu H. Anasri memberikan materi tentang penyusunan administrasi, khususnya adalah tentang tata persuratan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Dasar hukum yang digunakan adalah KMA nomor 777 Tahun 2016, yang isinya membahas tentang pedoman penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya pada Kementerian Agama.

Secara detail H. Anasri menjelaskan tentang cara membuat sebuah keputusan yang benar, yang kalau diperhatikan bentuknya seperti SK yang kita kenal pada umumnya. Penjelasannya mulai dari kertas yang digunakan, huruf yang digunakan, ukuran huruf, margin halaman surat, lambang yang digunakan, dan kelengkapan surat lainnya, semuanya dijelaskan secara gamblang tanpa ada yang dututup-tutupi.

Dengan penjelasan yang disampaikan oleh H. Anasri, rupanya selama ini masih banyak kesalahan yang dilakukan oleh pegawai Kemenag Kuansing dalam membuat sebuah surat. Dengan penjelasan tersebut, peserta merasa tercerahkan dan kembali kejalan yang benar dalam menyusun tata persuratan. N/R)

Anda mungkin juga berminat