Kakankemenag Tinjau Pembangunan Rumah Ibadah di Singingi Hilir

Kuansing (Inmas), Menanggapi isu yang telah berkembang di tengah masyarakat akhir-akhir ini tentang pendirian rumah ibadah yang tak berizin, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi Drs. H. Jisman, MA bersama dengan Kasubbag TU H. Armadis, S.Ag, Kasi Bimas Islam H. Bakhtiar, S.Ag., MH., Kapolsek Singingi Hilir, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat meninjau pembangunan gereja yang belum ada izinnya di kecamatan Singingi Hilir pada hari Jum’at (16/11/2018)

Peninjauan dimaksudkan supaya berdirinya rumah ibadah di Kabupaten Kuansing tercatat secara resmi di pemerintah daerah, sehingga memiliki kekuantan hukum dan mendapatkan hak perlindungan operasional. Dengan diakuinya sebuah rumah ibadah oleh pemerintah daerah, maka penganut agamanya dapat dengan tenang beribadah di tempat tersebut. Berbeda halnya dengan rumah ibadah yang didirikan tanpa izin, tidak ada perlindungan dan kekuatan hukum didalamnya. Sehingga apabila timbul masalah dikemudian hari, pemerintah tidak akan bertanggung jawab karena telah didirikan tanpa izin resmi.

Dari hasil peninjauan yang dilakukan, gereja tersebut telah selesai pembangunannya sekitar 90 persen. Dan menurut pengakuan masyarakat setempat, gereja tersebut memang belum sempat digunakan oleh penganut agamanya.

Demi menjaga ketertiban dan mewujudkan kerukunan umat beragama di tengah-tengah masyarakat, Kakankemenag bersama dengan tim peninjau menghimbau agar warga sekitar yang hendak menggunakan gereja tersebut supaya dapat mengurus izin resminya, supaya tercipta rasa saling menghargai di masyarakat yang memiliki keyakinan yang berbeda dengan mereka. (N/R)

Anda mungkin juga berminat