Kakankemenag Tinjau Pembangunan Rumah Ibadah di Sei Jering

Kuansing (Inmas), Setelah melakukan peninjauan pembangunan rumah ibadah tanpa izin di Singingi Hilir pada hari yang sama yakni Jum’at (16/11/2018), Kakankemenag bersama dengan rombongan yang terdiri dari FKUB dan tokoh masyarakat kembali melanjutkan peninjauan ke tempat yang lain. Tempat kedua yang dituju berada di kawasan Sei Jering kecamatan Kuantan Tengah.

Ditempat tersebut menurut laporan yang beredar juga telah didirikan sebuh bangunan gereja yang tidak mengantongi izin.

Sesampainya di lokasi, Kakankemenag bersama rombongan mendapati sebuah bangunan yang belum selesai 100 persen, namun berdasarkan kriteria dan ciri-ciri bangunan tersebut maka dapat dikatakan itu adalah sebuah bangunan gereja. Menurut laporan masyarakat, gereja tersebut sempat digunakan oleh penganut agamanya untuk melaksanakan ibadah menurut agama yang mereka yakini.

Dalam kunjungan tersebut Kakankemenag bersama rombongan mengajak dialog beberapa orang warga yang tinggal di sekitar wilayah tersebut, dalam dialog itu dijelaskan bahwa bangunan gereja yang saat ini sedang dibangun belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Dijelaskan juga rumah ibadah yang tidak mengantonngi izin resmi, jika dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti konflik antar warga, maka pemerintah tidak akan bertanggung jawab, karena bangunan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan perlindungan dari pemerintah.

Kepada para pekerja yang sedang membangun gereja juga diberikan pengertian supaya menghentikan proses pembangunannya, sampai nanti surat izinnya telah dikeluarkan secara resmi. Hal tersebut disepakati oleh para pekerja, sehingga pembangunannya diberhentikan untuk sementara waktu. (N/R)

Anda mungkin juga berminat