Armadis: Kewajiban Suami dan Istri dalam Kehidupan Ruman Tangga

Kuansing (Inmas), Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi H. Armadis, S.Ag, pada hari Jum’at (16/11/2018) tampil sebagai narasumber pada kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi pasangan calon pengantin angkatan IX tahun 2018 yang diadakan di Aula Kantor Kemenag Kuasing.

Materi yang disampaikan oleh Kasubbag TU mengangkat tema tentang Kewajiban Suami dan Istri dalam Rumah Tangga.

“Suami adalah kepala rumah tangga dalam sebuah keluarga, perintah suami wajib ditaati oleh seorang istri selama itu tidak berhubungan dengan maksiat kepada Allah SWT,” jelas Kasubbag TU diawal materi. “Sebagai contoh, suami menginginkan istrinya memasak, kalau istrinya mempunyai kemampuan untuk itu maka perintah ini wajib dilaksakan oleh istri. Kecuali kalau istri tidak mempunyai kemampuan, seperti sakit, cacat, atau halangan lainnya yang bersifat karena keadaan.”

Kasubbag TU melanjutkan penjelasannya tentang apa saja kewajiban suami dalam rumah tangga, diantaranya: 1) Suami wajib memberikan nafkah lahir dan batin kepada istrinya sesuai kemampuan. 2) Suami wajib membimbing istrinya dalam hal agama dan berumah tangga. 3) Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya. 4) Suami wajib melindungi istrinya. dan ke 5) Suami wajib memuliakan istrinya.

Selain kewajiban suami, istri juga memiliki kewajiban terhadap suaminya, diantaranya: 1) Istri wajib untuk taat dan patuh kepada suami. 2) Istri wajib menjaga harta dan kehormatan suaminya saat suami tidak berada di rumah. 3) Istri wajib mengurus suami dan rumah tangganya. 4) Istri wajib menghormati suami dan keluarga suami. 5) Istri wajib berhias dan bersolek untuk suami agar selalu tampil cantik dihadapan suaminya. (N/R)

Anda mungkin juga berminat