Kasi Pakis Kankemenag Kuansing Konsultasikan Data Perceraian dengan Pengadilan Agama

Kuansing (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Kuantan Singingi yang diwakili oleh Kasi Pakis Drs. H. Sarpeli, M.Ag melakukan konsultasi dengan Pengadilan Agama kabupaten Kuansing, terkait tentang data perceraian yang terjadi di Teluk Kuantan, Senin (20/01/2020).

Ikut serta pula mendampingi Kasi Pakis saat itu, salah seorang Penyuluh Agama Islam PNS kecamatan Kuantan Tengah Ali Muhammad Afan, S.Ag. Kedatangan Kasi Pakis disambut baik oleh Ketua Pengadilan Agama Erlan Naufal, M.Ag di ruangan kerjanya.

Tingginya angka perceraian di Teluk Kuantan telah memancing beberapa pihak untuk turut memperhatikan, termasuklah Kementerian Agama sebagai instansi yang mengurusi permasalahan pernikahan, khususnya di KUA sebagai penyelenggara.

Pada kesempatan itu Ketua Pengadilan Agama membeberkan beberapa hal yang dianggap sebagai penyebab utama sebagai pemicu terjadinya kasus perceraian. Diantaranya faktor ekonomi, hadirnya orang ketiga, ketidak cocokan, menikah di usia muda, berprasangka negatif terhadap pernikahan, dan beberapa sebab lainnya.

Kasi Pakis berharap, dengan diketahui penyebabnya bisa diambil langkah yang konkret dalam menguatkan ikatan pernikahan di Indonesia, sehingga dari waktu ke waktu angkanya bisa terus menurun bahkan dinihilkan. (N/R)

Anda mungkin juga berminat