Arahan Kakankemenag Kuansing pada Kegiatan Penyusunan Keputusan dan Instrumen Kementerian Agama

Kuansing (Inmas), Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Kuantan Singing Drs. H. Jisman, MA memberikan sedikit pengarahan pada kegiatan Pembinaan Penyusunan Keputusan dan Instrumen Kementerian Agama pada hari Jum’at siang (15/03/2019), yang diadakan di Aula Kantor Kemenag Kuansing.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber langsung dari Kanwil Kemenag Provinsi Riau Kasubbag Hukum dan FKUB H. Anasri Nurdin, MA, untuk mengupas materi tentang penyusunan administrasi khususnya adalah tata persuratan. Selain Kakankemenag duduk juga dibangku depan Kasubbag TU H. Armadis, S.Ag.

Untuk peserta diambil beberapa orang dari tiap seksi atau ruangan yang ada di Kantor Kemenag Kuansing, dan dari madrasah negeri dan swasta yang keseluruhannya berjumlah sekitar 17 orang.

Sebelum materi disampaikan dan dijelaskan oleh narasumber, Kakankemenag tampil sebagai sebagai pembuka acara. Kakankemenag menyampaikan, bahwa seorang pegawai itu harus mengerti hukum dan jangan sampai buta hukum. Dalam dunia kerja ASN hukum disebut juga sebagai aturan yang dikeluarkan oleh pejabat yang lebih tinggi atau Kementerian Agama pusat.

“Jika kita lalai melakukan pekerjaan sesuai dengan ketentuan atau hukum yang berlaku, maka akibanya bisa pahit, pekerjaan kita itu dianggap tidak benar dan menyalahi aturan,” jelas Kakankemenag.

“Semoga dengan kegiatan ini semakin menyempurnakan tata administrasi yang baik dan sesuai aturan. Administasi yang baik itu akan membimbing ke sasaran yang tepat. Eksploitasi lah ilmu sebanyak-banyaknya dari narasumber. Ilmu kalau semakin di eksploitasi, semakin digali, maka akan semakin bertambah ilmu itu bagi pemiliknya”.

“Saya mohon izin karena tidak bisa duduk disini sampai acara selesai, karena ada janji yang harus dipenuhi. Ikutilah kegiatan ini dengan baik dan selamat belajar dengan ahlinya,” ujar Kakankemenag sambil mengakhirinya ucapannya dengan salam. (N/R)

Anda mungkin juga berminat