Mulai Ngetren Akad Nikah Di Mesjid

Kuansing (Inmas) – Menikah merupakan perintah Allah SWT seperti yang tertuang dalam Firman-Nya Al-Qur’an surat An-Nur ayat 32:
وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S.24:32)

Pernikahan juga merupakan anjuran nabi Muhammad SAW sebagaimana Sabda Nabi Muhammad SAW:

اَلنِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي، وَتَزَوَّجُوْا، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ، وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ.

“Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang enggan melaksanakan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku. Menikahlah kalian! Karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh ummat. Barangsiapa memiliki kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah. Dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai syahwat).” HR Ibnu Majah (no. 1846)

Akhir-akhir ini akad nikah di Kecamatan Kuantan Tengah mulai ngetren dilaksanakan di Mesjid. Ketika ditanya mengapa melaksanakan akad nikahnya di Mesjid?, “Menikah itu kan ibadah dan merupakan perintah Allah dan rasulNya maka, menikah merupakan ibadah yang mulia, dan lebih mulia rasanya dilakukan di tempat yang mulia pula yaitunya Mesjid pak,” ujar pasangan Zufri Hendra – Dinda Permata yang baru saja melangsungkan akad nikahnya di Mesjid Alfurqan Sungai Jering Kamis 10 Oktober 2019.

Lain halnya dengan pasangan Arief Gusnardi – Wella mereka beralasan, “Kondisi ruangan akad nikah di Kantor KUA yang kurang representatif untuk menampung kehadiran banyak keluarga kami yang ingin menyaksikan peristiwa Akad nikah,” tuturnya kepada Ka. KUA Kuantan Tengah H. Riko Pilihantoni, SE.I., ME.

Ka. KUA Kuantan Tengah mengatakan, “Kebanyakan pasangan pengantin memilih Mesjid Agung Kuantan Singingi, Mesjid Raya Teluk Kuantan, Mesjid Makkah Simpang Tiga, Mesjid Alfurqan Sungai Jering, dan mesjid Nurul Falah Sito Rajo. Ini termasuk mesjid Megah di Kabupaten Kuantan Singingi yang fasilitasnya sangat memadai,” tuturnya.

Ka. KUA Kuantan tengah sangat berharap kepada segenap jajaran Kemenag agar kiranya kedepan dapat mengarahkan bangunan SBSN untuk Kecamatan Kuantan Tengah, mengingat angka pernikahan di Kecamatan Kuantan Tengah lebih kurang 380 peristiwa Nikah per tahun. Ini merupakan kecamatan terbanyak angka peristiwa pernikahannya di Kabupaten Kuantan Singing dibandingkan kecamatan lain. (RP)

Anda mungkin juga berminat