Kepala Penyelenggara Syariah Kumpulkan KaKUA se Kuansing, Bahas Persiapan Papanisasi Tanah Wakaf

Kuansing (Inmas) – Menindak lanjuti program papanisasi tanah wakaf yang sudah ditetapkan sebelumnya, Kepala Penyelenggara Syariah Drs. H. Alfiani mengumpulkan seluruh kepala KUA se kabupaten Kuansing di musholla Al-Ikhlas kantor Kemenag Kuansing Senin (23/9) pagi, untuk diadakan rapat membahas persoalan tersebut.

Selain Kepala KUA hadir juga satu orang nazir yang menjadi utusan dari tiap kecamatan, yang nantinya akan terlibat dalam pekerjaan papanisasi tanah wakaf.

Rapat juga dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Kuantan Singingi Drs. H. Jisman, MA, hanya saja ia tidak mengikutinya dari awal, karena ada pekerjaan lain yang sebelumnya harus diselesaikan.

Dalam arahannya Kakankemenag menyampaikan, papanisasi tanah wakaf merupakan program yang pertama kalinya dilaksanakan oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk menertibkan pengaturan tanah wakaf dalam satu wilayah.

Kakanmenag juga menjelaskan, selain papanisasi ada juga yang namanya sertifikat tanah wakaf. “Tanah wakaf yang sudah bersertifikat, maka akan terlindungi secara hukum, tidak bisa lagi diganggu gugat oleh orang yang berwakaf. Kalau tidak ada sertifikatnya, bisa saja kejadian tanah wakaf diambil lagi oleh pewakaf jika terdesak oleh kebutuhan ekonomi,” tukasnya.

Terakhir Kakankemenag berharap, pekerjaan papanisasi tanah wakaf bisa berjalan dengan baik sehingga untuk tahun berikutnya bisa dicanangkan kembali dengan jumlah yang lebih banyak. (N/R)

Anda mungkin juga berminat