Baznas Kabupaten Kuansing Melalui Penyelenggara Syariah Salurkan Bantuan Zakat UEP

Kuansing (Inmas) – Baznas kabupaten Kuansing melalui seksi Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama kabupaten Kuansing, menyalurkan bantuan zakat usaha ekonomi produktif (UEP) kepada 5 orang pelaku usaha yang dinilai pantas untuk menerimanya, di aula kantor pada Jum’at (11/10) sore.

Dana bantuan tersebut langsung diserahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Kuantan Singingi Drs. H. Jisman, MA, dilanjutkan oleh Kasubbag TU, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, dan Kasi Bimas Islam, dengan jumlah nominal sebesar 5 juta rupiah perorang.

Adapun nama-nama yang menerima bantuan beserta usaha yang ditekuninya antara lain:

  1. Almuzni, jenis usaha penjual nasi ampera
  2. Dedi Jendri, jenis usaha pengolahan kayu
  3. Syarnida Ningsih, jenis usaha laundry
  4. Delita Wati, jenis usaha penjual gorengan
  5. Embrialis, jenis usaha ternak itik.

Dalam arahan yang disampaikan oleh Kakankemenag ia mengatakan, bahwa bantuan yang diberikan merupakan uang zakat yang dikumpulkan dari pegawai Kementerian Agama kabupaten Kuansing, baik yang bekerja di kantor maupun guru-guru yang mengajar di madrasah ataupun sekolah.

“Dana dikumpulkan oleh UPZ Kankemenag Kuansing, selanjutnya disetorkan ke Baznas. Kemudian Baznas kembali menyalurkannya kepada masyarakat yang kurang mampu atau yang membutuhkan,” jelas Kakankemenag.

Selanjutnya Kakankemenag juga mengatakan, tujuan dari diberikannya zakat adalah agar usaha orang yang menerima zakat berkembang, sehingga diharapkan nanti dari yang awalnya adalah penerima (mustahik) bisa menjadi pemberi (muzaki).

“Bantuan yang diberikan bersifat produktif bukan konsumtif, makanya disebut dengan bantuan usaha ekonomi produktif. Semoga dengan adanya bantuan ini dapat membantu usaha para penerima zakat, dan mudah-mudahan harta yang dikeluarkan zakatnya dapat membawa keberkahan bagi kita semua,” ujar Kakankemenag diakhir arahannya. (N/R)

Anda mungkin juga berminat